Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Partai Baru Dilarang Usung Capres, Pengamat: Itu Tirani Demokrasi

Ulung Tranggana , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2016 |08:57 WIB
Partai Baru Dilarang Usung Capres, Pengamat: Itu Tirani Demokrasi
Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah merancang revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam draf revisi RUU Pemilu Pasal 190 termuat aturan yang intinya membatasi partai baru atau partai yang tidak memiliki kursi di DPR untuk mengajukan capres-cawapres.

Pengamat Politik Muhamad Yusuf Kosim menilai, revisi UU Pemilu tentang pembatasan pengajuan capres dari partai baru merupakan kemunduran demokrasi yang dicita-citakan dalam reformasi 1998.

”Semangat reformasi 1998 adalah demokrasi yang terbuka untuk mencapai kesejahteraan rakyat,” ujar Direktur Eksekutif Periskop Data itu kepada Okezone, tadi malam.

Bang Yuko, begitu panggilan akrabnya, menilai, pembatasan pengajuan Capres melalui revisi UU Pemilu merupakan bentuk tirani partai yang ada di parlemen saat ini.

Dosen muda Universitas Nahdaltul Ulama Jakarta itu itu mengimbau, para pemimpin partai-partai di parlemen saat ini harus menunjukkan jiwa kenegarawanan. Para elit partai yang lolos di Pileg 2014 itu harus terbuka untuk melakukan penjaringan terhadap capres yang potensial untuk kepentingan kemajuan demokrasi di Indonesia.

“Capres potensial bisa diperoleh dari tokoh-tokoh partai, profesional, pengusaha. Untuk itu tidak perlu ada pembatasan capres dari partai baru. Beri kesempatan semua orang yangg potensial untuk menjadi pemimpin nasional secara terbuka. Kita ciptakan iklim demokrasi yang terbuka untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Bukan membatasi hanya berasal dari partai hasil pemilu 2014,” tukasnya. .

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement