JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI FH UI) menyatakan sebanyak 49 calon hakim ad hoc Tipikor tidak layak lantaran dianggap bermasalah.
"Dari sekitar 60 calon yang kami telusuri, 49 calon kami masukkan ke dalam kategori merah," ujar peneliti ICW Aradila Caesar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Hal itu dikatakan oleh Aradila ketika menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak atas 60 calon hakim kepada Hakim Agung Artidjo Alkostar, selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahun 2016.
"Nah kita melakukan kategorisasi terhadap 60 calon ini 3 kategori. 'Merah' artinya tidak perlu dilanjutkan atau tidak direkomendasikan sama sekali. Kemudian 'kuning' dapat dipertimbangkan, kemudian 'hijau' yang kita rekomendasikan," ucap Aradila.
Aradila menjelaskan bahwa kategorisasi tersebut dilakukan berdasarkan integritas, kompetensi, dan independensi para calon hakim ad hoc Tipikor.
"Apakah calon anggota partai politik, pernah caleg, dan sebagainya itu tentu jadi pertimbangan," katanya.
Dari pertemuan dengan Artidjo tersebut, Aradila menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan bahwa calon yang merupakan calon legislatif, maupun pernah menjadi anggota partai politik, sepakat untuk dicoret terkait dengan persoalan independensi. Integritas dikatakan Aradila menjadi titik penting untuk mengetah atau tidak.