Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Ditunda, PN Tipikor Akan Bacakan Vonis Rafael Alun Hari Ini

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |07:07 WIB
Sempat Ditunda, PN Tipikor Akan Bacakan Vonis Rafael Alun Hari Ini
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin (8/1/2024).

Sebelumnya, sidang putusan ini dijadwalkan pada Kamis 4 Januari 2024 lalu. Namun, di hari yang telah ditentukan itu majelis hakim belum selesai menggarap draft putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

"Sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis 4 Januari 2024.

Buntut dari penundaan tersebut, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan tersebut hari ini. "(Sidang putusan) hari Senin tanggal 8 Januari," ujarnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement