"Maka dari itu korban pencabulan tidak berani melaporkan pelaku ke kami. Tapi salah satu korban melapor kepada kami dan langsung di tangkap," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang perlindungan anak, dan Undang-Undang 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan atau sodomi yang dilakukan dengan sesama jenis yang mana pelakunya adalah orang dewasa terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini dia sudah menjadi tersangka dan dijerat UU perlindungan anak, dan UU 292 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)