Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rangkuman Perjalanan Sidang Jessica

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2016 |10:38 WIB
Rangkuman Perjalanan Sidang Jessica
Jessica Kumala Wongso saat menjalani persidangan. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menjalani 27 kali persidangan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Mirna tewas diduga lantaran diracun sianida lewat es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.

Episode persidangan ini telah berlangsung selama empat bulan lamanya. Berikut perjalanan sidang yang dirangkum Okezone‎:

Rabu 15 Juni 2016:

Jessica mulai menjalani sidang perdana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Tim kuasa hukum Jessica langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Dalam eksepsi-nya, dakwaan JPU disebut terlalu dangkal lantaran unsur pembunuhan berencana tidak dipenuhi.

Selasa 21 Juni 2016‎:

JPU memberikan tanggapan atas eksepsi Jessica. Jaksa membantah seluruh argumen tim kuasa hukum Jessica. Menurut jaksa, dakwaannya tidak menitikberatkan alat atau objek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subjek.

Peran subjek yang dimaksud sangat penting dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga pelaksanaan.

Selasa 28 Juni 2016:

Majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan memutuskan melanjutkan persidangan ke pokok perkara.

Selasa 12 Juli 2016:

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin; suami Mirna, Arief Soemarko; dan kembaran Mirna, Sendy Salihin; memberikan keterangan dalam persidangan. Pada kesaksiannya, Dharmawan menyebut dirinya meminta dokter untuk mengambil cairan dari perut Mirna. Dia juga menceritakan bagaimana tingkah laku terdakwa yang dianggap mencurigakan selama di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Sementara itu, Arief menceritakan Jessica yang pernah marah besar kepada istrinya pada Oktober 2014. Hal itu lantaran Mirna menasihati mengenai hubungan Jessica dengan pacarnya, Patrick. Tak terima dengan nasihat Mirna, Jessica pun meninggalkan Mirna dalam pertemuan tersebut. Mirna takut kepada Jessica dan tidak ingin menemui Jessica sendirian.

Selanjutnya, Shandy Salihin mengungkapkan bahwa Jessica sempat mengirimkan artikel berita tentang es kopi Vietnam beracun setelah Mirna tewas. Dia merasa Jessica sengaja mengarahkannya agar menduga Mirna tewas karena mengonsumsi es kopi Vietnam.

Rabu 13 Juli 2016:

‎Boon Juwita alias Hani yang saat itu bersama Mirna dan Jessica di Kafe Olivier memberikan kesaksian dalam persidangan. Hani menceritakan kondisi Mirna usai menyeruput es kopi Vietnam. Mirna sempat meminta Hani untuk mencicipi minumannya lantaran tidak enak. Ia juga menyatakan Jessica sempat merasa sesak napas dan mengucapkan “I’m sorry” saat mengetahui Mirna meninggal.

Rabu 20 Juli 2016:

‎Persidangan mendengarkan kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier, yaitu Aprilia Cindy Cornelia yang bekerja sebagai resepsionis, serta Marlon Alex Napitupulu dan Agus Triyono yang bekerja sebagai pelayan. Dalam kesaksian ketiganya, Jessica disebut tidak memiliki pilihan duduk di meja nomor 54 karena hanya meja itu yang kosong. Jessica juga disebut memiliki perilaku tidak biasa karena langsung membayar pesanannya.

Kamis 21 Juli 2016:

JPU kembali menghadirkan saksi pegawai Kafe Olivier. Dari sejumlah pegawai Olivier yang bersaksi dalam persidangan, dipastikan tidak ada satu pun yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam.

Rabu 27 Juli 2016:

Manajer Kafe Olivier bernama Devi dan pegawai Olivier lainnya kembali 'bernyanyi' di persidangan. Mereka menyebut Jessica tidak menolong Mirna saat kejang-kejang usai menyeruput es kopi Vietnam.

Jessica juga terlihat berperilaku aneh lantaran beberapa kali menggaruk-garuk tangannya. Pada saat bersamaan, Mirna sedang kejang-kejang.

Kamis 28 Juli 2016:

Pegawai Olivier masih bersaksi dalam persidangan. Mereka menyebut warna es kopi Vietnam Mirna tidak biasa karena berwarna kekuningan dan berbau tidak biasa.

Rabu 3 Agustus 2016:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, dokter forensik Slamet Purnomo menegaskan Mirna meninggal karena keracunan sianida. Itu karena terdapat 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna. Slamet menyebut Mirna yang mengibas-ibas mulut dan kejang-kejang merupakan ciri-ciri terpapar sianida.

Sementara itu, ahli toksikologi forensik Kombes Pol Nursamran Subandi menuturkan, es kopi vietnam yang diminum Mirna mengandung sianida. Dia menduga sianida tersebut berbentuk padat seperti bongkahan kristal.

Rabu 10 Agustus 2016:

Berdasarkan isi rekaman CCTV Kafe Olivier, ahli digital forensik AKBP Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto melihat Jessica menggaruk tangannya beberapa kali dan memantau lokasi CCTV. Nursamran yang kembali memberikan keterangan menyebutkan Jessica kemungkinan menggaruk tangannya karena terpapar sianida.

Senin 15 Agustus 2016:

Psikolog klinis Antonia Ratih Andjayani menyebut Jessica sebagai orang yang cerdas, tenang, dan percaya diri. Dia juga mengatakan Jessica memiliki kepribadian amorous narcissist yang sering menggunakan kebohongan untuk berdalih.

Kamis 18 Agustus 2016:

Psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang memeriksa Jessica, Natalia Widiasih Raharjanti mengatakan, Jessica memiliki risiko melakukan kekerasan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain apabila dalam kondisi tertekan. Dia juga mengungkapkan bahwa Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia.

Kamis 25 Agustus 2016:

Ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta menjelaskan sianida merupakan penyebab kematian Mirna. Gelgel juga merekonstruksi pembuatan es kopi Vietnam sianida dengan panelis karyawan Olivier. Hasilnya, Gelgel menyebut es kopi Vietnam yang diminum Mirna berwarna cokelat susu seperti hasil rekonstruksi.

Tim JPU juga menghadirkan ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menjelaskan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memerlukan motif dan pembuktian hukumnya tidak memerlukan bukti langsung.

Senin 29 Agustus 2016:

Saksi ahli dari dokter RS Abdi Waluyo yang menangani Mirna pertama kali, Prima Yudho dan Ardianto, memberikan keterangan dalam persidangan kali ini. Mereka menyatakan Mirna sudah meninggal sebelum tiba di RS Abdi Waluyo sekira pukul 18.00 WIB. Namun, secara medis, waktu kematian Mirna ditetapkan pada pukul 18.30 WIB, setelah dokter melakukan upaya pertolongan.

Rabu 31 Agustus 2016:

Ahli kedokteran forensik Budi Sampurna mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, tanda-tanda yang ditunjukkan Mirna sesuai dengan gejala orang yang keracunan sianida.

Kamis 1 September 2016:

Kriminolog TB Ronny Rahman Nitibaskara menjelaskan, Jessica sangat tenang saat diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia menyebut Jessica memiliki kepribadian emotional unstable personality dan berpotensi menyakiti orang lain.

Ronny menjelaskan Jessica bukan psikopat. Selain itu, Ronny menjelaskan Mirna tampak tidak nyaman terhadap Jessica apabila dianalisis melalui isi rekaman kamera CCTV.

Selain itu, jaksa menghadirkan guru besar psikologi Universitas Indonesia (UI) Sarlito Wirawan yang menjelaskan perilaku Jessica tidak lazim selama berada di Kafe Olivier. Salah satunya ketika Jessica menaruh paper bag di atas meja. Sarlito menyebut ada dugaan Jessica memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis. Namun, hal itu dibantah oleh Jessica.

Senin 5 September 2016:

Ahli patologi forensik dari Australia yang dihadirkan Jessica, Profesor Beng Beng Ong menjelaskan, kematian Mirna kemungkinan bukan karena sianida. Sebabnya, dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah dia meninggal, tidak ditemukan sianida.

Sementara 0,2 sianida dalam lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah meninggal kemungkinan dihasilkan pasca-kematian dari perempuan cantik asal Pulau Dewata tersebut.

Rabu 7 September 2016:

Tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi Hartanto Sukmono, yang merupakan Direktur Pemasaran PT KIA Indonesia saat berada di Kafe Olivier saat Mirna meninggal. Dalam kesaksiannya, Hartanto sempat melihat Jessica menelefon seseorang saat berdiri tidak jauh dari tempatnya duduk.

Kuasa hukum juga menghadirkan ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja yang memberikan keterangan serupa dengan Ong. Dia juga menjelaskan penyebab kematian hanya bisa diketahui dengan melakukan autopsi. Sementara Mirna hanya diambil sampel tubuhnya.

Rabu 14 September 2016:

Ahli toksikologi forensik Budiawan memberikan keterangan serupa dengan Ong dan Djaja. Ia menyebut bukti 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna tidak ada artinya. Budiawan meragukan kematian Mirna disebabkan sianida.

Kamis 15 September 2016: Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica mengatakan, bukti rekam CCTV Olivier telah dimodifikasi sehingga hasil analisis dari rekaman CCTV tersebut dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pada hari yang sama, kuasa hukum Jessica juga menghadirkan psikiater bernama Firmansyah menyatakan terlalu gegabah jika menyebut kematian Mirna sudah terprediksi oleh Jessica.

Senin 19 September 2016:

Psikolog Dewi Taviana Walida Haroen mengatakan hasil pemeriksaan psikologis Jessica kontradiktif. Di satu sisi, Jessica disebut sebagai pribadi yang cerdas dan waras. Sementara di sisi lain, Jessica disebut memiliki mental disorder. Dewi menyebut hasil pemeriksaan yang kontradiktif sulit dipertanggungjawabkan. Kriminolog Eva Achjani Zulva juga dihadirkan dan menjelaskan tentang ilmu kriminologi.

Rabu 21 September 2016:

Kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli farmakologi dan toksikologi forensik asal Australia Michael Robertson. Penjelasan Michael hampir sama dengan penjelasan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica sebelumnya

Kamis 22 September 2016:

Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Masruchin Ruba’i menjelaskan pembunuhan berencana tidak memerlukan motif.

Senin 26 September 2016:

Ahli hukum pidana Mudzakkir yang dihadirkan kuasa hukum Jessica, menjelaskan motif perlu dicari dan dibuktikan dalam pembunuhan berencana untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi maupun tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan sehingga penegakan hukum dilakukan dengan adil.

Jaksa juga menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia, John J Torres. Ia menjelaskan catatan-catatan kepolisian atas nama Jessica. Diketahui bahwa Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia.

Rabu 28 September 2016:

Jessica diperiksa dalam persidangan. Dia menyatakan tidak menyentuh dan memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Jessica tercatat beberapa kali mengatakan lupa saat jaksa dan majelis hakim bertanya.

Rabu 5 Oktober 2016:

Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Jessica bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya di Billy Blue College, Australia itu.

Pertimbangan selanjutnya adalah karena kematian Mirna meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Kemudian pembunuhan terhadap Mirna dilakukan dengan sangat matang dan perbuatan itu tergolong sadis lantaran sianida adalah bahan kimia yang sangat berbahaya.

Selanjutnya yang memberatkan adalah keduanya berteman. Pertimbangan memberatkan lainnya, Jessica tidak menunjukkan penyesalan, malah berusaha berkelit dari perbuatannya dengan membangun alibi-alibi. Jesicca juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement