Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Wajibkan Pengemudi Bajaj Miliki SIM A

Antara , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2016 |14:46 WIB
Polisi Wajibkan Pengemudi Bajaj Miliki SIM A
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

BEKASI - Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, mewajibkan seluruh pengendara angkutan umum lingkungan roda tiga jenis bajaj dilengkapi dengan surat izin mengemudi kategori A.

"Berdasarkan aturan perundangan, setiap kendaraan yang akan beroperasional di jalan wajib didaftarkan terlebih dahulu, kemudian persyaratan lainnya adalah setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM A," kata Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Kamis (20/10/2016).

Menurut dia, kepemilikan SIM A saat ini diberlakukan bagi pengendara bajaj di Kota Bekasi meskipun secara undang-undang aturan tersebut masih dalam pembahasan.

"Secara umum memang belum diatur dalam UU kepemilikan SIM untuk kendaraan roda tiga. Saya saat ini masih berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait aturan tersebut," katanya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement