Meskipun pemerintah telah berhasil memulangkan para jamaah haji namun dirinya mengingatkan bahwa proses hukum di Filipina masih terus berjalan dan berharap dapat dituntaskan dengan baik.
Secara keseluruhan, Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 106 WNI jamaah haji yang menggunakan paspor Filipina yang terdiri dari 28 laki-laki dan 78 wanita. Sebanyak 42 di antaranya berusia di atas 60 tahun.
Sebagian berasal dari sembilan daerah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, dan Lampung. Sementara itu, sebagian lainnya adalah WNI yang berdomisili di Sabah, Malaysia.
(Rachmat Fahzry)