Salah satunya dengan mendasarkan adanya surat keterangan yang bisa dijadikan dasar penggantian KTP elektronik. “Sesuai hasil konsultasi ke KPUD DIY, sebelum pengundian nomor urut bisa diperbaiki gelarnya,” katanya.
Anggota KPUD DIY Siti Ghoniyatun menjelaskan, pengubahan bisa dilakukan sesuai hasil konsultasi ke KPU Pusat. Salah satunya mendasarkan pada KTP elektronik, atau pun surat pengganti (suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal itu bisa dan dibenarkan sesuai dengan peraturan KPU.
“Bisa dilakukan pergantian dengan surat keterangan,” ujar Siti Ghoniyatun.
Ketua Panwas Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan, akan melakukan kajian terhadap surat edaran KPU Pusat yang menjadi celah dilakukan penyempurnaan. Sesuai aturan yang ada, masa verifikasi dan perbaikan data paslon sudah selesai pada 18 Oktober silam. Namun, sesuai dengan Pasal 70 PKPU memang bisa dilakukan perubahan.
“Permasalahan ini tahapannya sudah selesai. Kita akan kaji dan koordinasi dengan Bawaslu,” jelasnya.