BANDUNG - Nurlela (22), asisten rumah tangga (ART) yang mengaku disiksa oleh majikannya berinisial IS, akan menjalani pemeriksaan psikologi. Nurlela kabur dari rumah majikannya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada awal Oktober lalu, karena sudah tidak tahan bertahun-tahun disiksa.
"Minggu ini hari Kamis, korban akan diperiksa psikologi karena menderita psikisnya akibat penganiayaan oleh majikannya," kata Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko saat dihubungi, Selasa (25/10/2016).
Nurlela mengaku pernah disiram air panas. Kepalanya juga pernah dipukul pakai palu oleh majikannya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), karena menyatukan pakaian kotor dengan pakaian bersih. Ada bekas melepuh di tangan, punggung dan leher Nurlela, serta luka sobekan di kepala.
Sementara itu, AKP Niko menjelaskan bahwa majikan Nurlela sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga Nurlela melapor. Bahkan sang majikan sudah dibawa ke kantor polisi pada Sabtu pekan lalu. "Keluarga melapor pada tanggal 4 Oktober 2016," terang Kapolres.
Polisi menjerat majikan Nurlela dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, ancaman pidana penjara 10 tahun. Nurlela sendiri saat ini sudah kembali ke rumahnya di Bekasi.
(Risna Nur Rahayu)