Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buwas Curhat ke Wiranto soal Lambannya Revisi UU Narkotika

Reni Lestari , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2016 |15:34 WIB
Buwas Curhat ke Wiranto soal Lambannya Revisi UU Narkotika
Kepala BNN Budi Waseso
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (Buwas) mengeluhkan lambatnya proses revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di hadapan Menko Polhukam Wiranto.

Buwas mengatakan, pihaknya telah gencar memaparkan kelemahan undang-undang tersebut, namun proses di DPR berlarut-larut hingga kini.

"Saya juga heran Pak Wiranto. Mohon izin nih, revisi undang-undang, mulai dari saya jadi Kepala BNN, saya gencar Pak, saya sudah mendata semua kelemahan UU 35/2009, Pak," kata Buwas dalam diskusi Capaian Dua Tahun Jokowi-JK Bidang Polhukam di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

"Namun, sampai hari ini satu paragraf saja bahasnya berbulan-bulan Pak. Bahkan enggak jadi hari itu. Ini kalau soal reformasi hukum, soal narkotika itu sulit sekali Pak," sambungnya.

Selain itu, mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri ini juga mengusulkan uang hasil kejahatan narkotika bisa langsung digunakan untuk operasional Tim Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (TP4GN).

Hal ini dikarenakan anggaran yang berasal dari negara seringkali terbatas dan pencairannya butuh waktu yang lama. Permasalahan tersebut pun diusulkannya masuk dalam revisi UU Narkotika.

"Saya sudah ke Jaksa Agung dan Menkeu, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu Pak, kalau boleh sebagian langsung bisa digunakan sebagai operasional atau pekerjaan T4GN Pak. Karena kalau kita menunggu dari anggaran negara, ya enggak akan pernah selesai. Karena negara juga kondisinya keterbatasan. Ini yang juga kami ingin diatur di dalam undang-undang itu," jelas dia.

Hadir dalam diskusi tersebut Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki.

Menanggapi usulan Buwas ini, Teten menyambut baik dan menuturkan bahwa lembaga pemberantasan narkotika di Amerika Serikat sudah menerapkan pola anggaran yang dijelaskan Buwas.

Namun, Teten mengatakan harus mempertimbangkan beberapa hal terkait dengan sistem keuangan. "Di Amerika, DEA (Drug Enforcement Administration), kalau nangkap itu, mem-freeze uang hasil transaksi narkoba, memang digunakan oleh DEA untuk kegiatan-kegiatan. Saya kira kita juga mestinya bisa menggunakan itu. Tapi ini kan urusan sistem budget kita. Tidak serta merta setiap uang itu bisa digunakan," ujar Teten.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement