Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Narkotika Harus Direvisi agar Bandar Narkoba Jera

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 30 September 2015 |19:19 WIB
  UU Narkotika Harus Direvisi agar Bandar Narkoba Jera
foto: Illutrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu, untuk bisa melakukan penindakan pidana secara tegas bagi bandar dan pengguna narkoba.

"Saya mengusulkan untuk merevisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kenapa penyalahguna narkoba tak dihukum berat. Jadi agar para pengguna narkoba di pidana dan tentunya bandar narkoba," kata Usamah dalam diskusi 'Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah' di Kantor Obsession Media Group (OMG), Jalan Kedondong, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Menurut dia, para bandar maupun pengguna narkoba haruslah dihukum pidana untuk memberikan efek jera bagi mereka dan yang belum terkontaminasi barang haram tersebut. Bahkan, dia menilai rehabilitasi bagi para pengguna narkoba hanya akan menghamburkan uang negara.

"Contoh beberapa artis yang ditangkap BNN kemudian direhabilitasi, namun setelah keluar rehabilitasi artis-artis tersebut kembali mengonsumsi narkoba dan direhabilitasi lagi," tutupnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement