Saat digerebek, kata David, kedua sindikat ini tengah menyiapkan satwa-satwa tersebut untuk segera dibawa ke luar negeri. "Tak menunggu lama, keduanya langsung diamankan berikut barang buktinya," ujar David.
David mengatakan, kedua warga ini memang merupakan sindikat penyeludupan satwa yang dilindungi. "Dalam kasus ini baru LN yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara AB baru sebatas saksi," ucapnya.
Meski demikian, tegas David, pihaknya masih memburu pelaku-pelaku lain. "Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku lain dari sindikat penyelundupan satwa yang dilindungi ini," katanya.
Balai PPH-LHK Kalimantan dalam perkara ini kata David, pihaknya bekerjasama dengan BKSDA Kalbar untuk identifikasi jenis satwa dan titip rawat barang bukti satwa trenggiling yang masih hidup tersebut.