Bila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a dan b atau huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriono juga menambahkan, saat ini sindikat perdagangan satwa liar tersebut cukup besar. Modus mereka mendatangkan satwa liar dari berbagai pelosok Kalbar dan menjualnya ke luar negeri melalui Jakarta atau Sarawak.
"Kita harapkan perlu kerja sama semua pihak dalam memberantas praktik ilegal seperti ini. Dan termasuk untuk memberantas para pelaku penyeludupan ini tidak hanya dilakukan oleh aparat hukum, tetapi semua pihak dan instansi terkait," pungkasnya. (sym)
(Fransiskus Dasa Saputra)