Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Sindikat Internasional Penyeludupan Trenggiling

Ade Putra , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2016 |14:33 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Internasional Penyeludupan Trenggiling
Barang bukti yang disita petugas. (Ade P/Okezone)
A
A
A

Bila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a dan b atau huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriono juga menambahkan, saat ini sindikat perdagangan satwa liar tersebut cukup besar. Modus mereka mendatangkan satwa liar dari berbagai pelosok Kalbar dan menjualnya ke luar negeri melalui Jakarta atau Sarawak.

"Kita harapkan perlu kerja sama semua pihak dalam memberantas praktik ilegal seperti ini. Dan termasuk untuk memberantas para pelaku penyeludupan ini tidak hanya dilakukan oleh aparat hukum, tetapi semua pihak dan instansi terkait," pungkasnya. (sym)

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement