JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (16/11/2016) sekira pukul 10.00 WIB bakal mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Adapun gelar perkara telah dilakukan pada Selasa 15 November 2016 dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor, serta saksi ahli. Namun, sebagai terlapor, Ahok tidak mengikuti gelar perkara dan diwakilkan kuasa hukumnya.
Rencana pengumuman hasil gelar perkara kasus Ahok sendiri telah diakui oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, pada malam tadi seusai dilakukannya gelar perkara.
"Besok (Rabu,red) jam 10.00 akan kami sampaikan di Mabes Polri," katanya.
Sementara baik pelapor maupun terlapor masih meyakini argumennya. Misalnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selaku pelapor menegaskan, alat bukti untuk menjerat Ahok telah lengkap sehingga bisa dinaikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka.