JAKARTA – Para pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyerahkan barang bukti e-book yang ditulis Ahok.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Habiburokhman mengatakan, barang bukti tambahan tersebut sudah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk dijadikan bahan acuan dalam menetapkan status hukum kepada Ahok.
“Tadi sudah kami serahkan, dan barang bukti itu berupa e-book (yang di dalamnya terdapat tulisan Ahok),” katanya kepada Okezone, Rabu (16/11/2016).
Dalam e-book tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa secara garis besar pernyataan Ahok di Pulau Seribu yang mengutip Surah Al Maidah Ayat 51 itu memang sudah ada, jadi bukan sponatitas semata.