JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dicekal
“Melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Indonesia” ujar Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono, Rabu (16/11/2016).
Ari Dono menegaskan, surat penyidikan akan diterbitkan hari ini dan akan segera dijalankan. Perkara ini akan diteruskan ke jaksa penuntut umum (JPU)
“hari ini akan diterbitkan perintah penyidikan,” tegasnya.
Diketahui, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa Ahok ditetapkan sebagai tersang. “Kesimpulan kasus ini diputuskan diangkat ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Thahaja Purnama sebagai tersangka,” sebutnya.
Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus Ahok. Sementara terlapor, dalam hal ini Ahok, berhalangan hadir karena ada agenda sosialisasi sebagai calon gubernur petahana DKI Jakarta di rumah Lembang.
Ahok hanya diwakili kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Sementara hasil gelar perkara tersebut akan diumumkan pada hari ini, sekira pukul 10.00 WIB.
Dugaan penistaan agama itu sendiri dilakukan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu ia mengutip suatu ayat dalam Alquran, yakni Surah Al Maidah Ayat 51.
(Qur'anul Hidayat)