Dalam situsnya, amnesty.org, mendesak Polri menghentikan proses hukum terhadap Ahok dengan tulisan bertajuk “Indonesia: Drop Blasphemy Case Against Jakarta Governor”.
“The Indonesian police should immediately drop the criminal investigation into Jakarta’s governor for alleged blasphemy,” tulis Amnesty International yang jika diterjemahkan artinya: ‘Kepolisian Indonesia harus segera menghentikan pemeriksaan kriminal terhadap Gubernur Jakarta atas dugaan penistaan agama’.
Amnesty International menilai, bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pascagelar perkara pada Selasa 15 November lalu, lebih didasarkan tekanan dari ormas Islam.
“Dengan melakukan pemeriksaan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka, otoritas telah menunjukkan bahwa mereka lebih khawatir terhadap kelompok garis keras agama, ketimbang menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Rafendi Djamin, Direktur Amnesty Internasional untuk kawasan Asia Tenggara dan Pasifik.
“Di antara polisi, opini yang ada terbelah soal apakah kasus itu harus diteruskan, memperlihatkan bahwa keputusan terhadap pemeriksaan terbuka terhadap Ahok adalah langkah yang kontroversial,” lanjutnya.
Pernyataan terakhir itu merujuk pada hasil gelar perkara Ahok yang dilakukan Bareskrim Polri, di mana hasil penetapan Ahok sebagai tersangka tidaklah mutlak di antara para penyelidik.