“Indonesia membanggakan diri dengan citra sebagai negara yang toleran. Kasus ini akan jadi preseden khusus dan membuat otoritas kesulitan dalam berargumen, bahwa mereka menghormati semua umat beragama,” tambah Rafendi.
“Hal ini juga menekankan pentingnya mencabut undang-undang penodaan agama yang sering digunakan untuk menargetkan mereka yang berasal dari agama dan keyakinan minoritas,” tandasnya.
Well, intervensi macam ini, apalagi sampai mendesak dihapusnya undang-undang tentang penodaan agama, jadi secuil dari campur tangan asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia yang tentunya, tak bisa kita terima. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun sebelumnya sudah menegaskan bahwa tak boleh ada yang intervensi, kok.
(Baca: Ahok Tersangka, Jokowi: Jangan Ada yang Menekan Polri)
“Jangan ada yang menekan-nekan, jangan ada yang mencoba untuk intervensi. Biarkan Polri bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada,” cetus Presiden Jokowi, Kamis 17 November kemarin di kawasan Senayan.
Saat ini, kasus dugaan penistaan agama ini pasca-ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, masih akan menunggu tiga pekan ke depan, di mana Bareskrim akan melengkapi pemberkasannya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).