"Di sini sama dengan hidup seperti di DKI Jakarta, kondisi industri di sini berbeda dengan di daerah lain, kami sama dengan DKI Jakarta. Harga di Tangerang juga sama dengan di Jakarta," ujar Riden.
Selain mengusulkan gaji sebesar itu, buruh juga menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mereka kaji bentrok dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003. Sebab, dengan adanya PP, kepala daerah menjadi bingung akan mengikuti dasar yang mana untuk menentukan UMK.
"Saya akui PP Nomor 78 ini membuat kepala daerah bingung. Karena mereka harus ikut yang mana, karenanya harus clear, cabut PP Nomor 78 2015," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang menyampaikan masih menggodok nilai Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2017, bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Hasil tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Tangerang.
"Hasil rapat pembahasan perihal UMK Tahun 2017 oleh Depeko, di mana di dalamnya terdapat unsur serikat, Apindo, pemerintah serta pihak akademisi, selanjutnya akan segera kami sampaikan," ungkap Kadisnaker Kota Tangerang Rachmansyah pada Jumat 18 November 2016 silam.