Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituding Makar, Ratna Sarumpaet Ditangkap di Kamar 1402 Hotel Sari Pan Pasific

Dara Purnama , Jurnalis-Jum'at, 02 Desember 2016 |11:39 WIB
Dituding Makar, Ratna Sarumpaet Ditangkap di Kamar 1402 Hotel Sari Pan Pasific
A
A
A

JAKARTA - Salah satu Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Habiburokhman dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)  menjelaskan kronologis penangkapan kliennya yang dituduh akan melakukan makar. Ratna ditangkap dari kamar 1402 di Hotel Sari Pan Pacific, Jumat (2/12/2016) pagi.

"Tadi pagi Pukul 06.30 WIB saya dihubungi bahwa Kak Ratna Sarumpaet ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific kamar 1402. Saya meluncur ke lokasi di Sari Pan Pasific sudah banyak polisi dan saya sebagai advokat ditunjukkan surat penangkapannya Kak Ratna. Saya baca Pasalnya 107 makar, pasal makar," jelas Habiburokhman kepada Okezone.

Usai ditangkap, kata Habiburokhman, informasi yang diterima dari pihak kepolisian, kliennya akan di bawa ke Polda Metro Jaya. Namun, dalam perjalanan ternyata langsung di bawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Jadi langsung kami dampingi, waktu itu  katanya mau dibawa ke Polda tapi ternyata kami iring-iringan mobil enggak ke Polda tapi ke Mako Brimob. Ada tiga mobil, pertama mobil Kak Ratna, lalu saya juga lihat mobil Ahmad Dhani dan terakhir mobil saya paling belakang," ujarnya.

Sesampainya di Mako Brimob, mobilnya tertahan dan tidak boleh masuk ke dalam. Ratna pun menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh advokat lainnya. "Sampai di Mako mobil enggak masuk kami nunggu di gerbang. Kak Ratna didampingi satu advokat lain di dalam," tandasnya.

(Feri Agus Setyawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement