Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Aktivis Terduga Makar Ditahan di Polda Metro Jaya

Lina Fitria , Jurnalis-Sabtu, 03 Desember 2016 |12:15 WIB
3 Aktivis Terduga Makar Ditahan di Polda Metro Jaya
Boy Rafli Amar (Foto: Okezone)
A
A
A

Boy menjelaskan, ketujuh tersangka yang disangkakan dengan Pasal 107 KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat di antaranya Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Virza Husein, Eko, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka pun telah dibebaskan alias tidak ditahan. Penyidik menetapkan tiga tersangka yang ditahan di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal.

"Ketiganya kita tetapkan tersangka," kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).

Boy menambahkan ketiga tersangka tersebut saat ini tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Mereka ditahan di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Undang-Undang ITE. Sedangkan musisi Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada Penguasa atau Pemerintah.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement