Enam tahun berselang, giliran Daniel Malawauw dan Hermanus Daseran yang kembali mengibarkan bendera RMS, kala Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengunjungi Ambon pada Juli 2007. Keduanya divonis 15 dan 17 tahun penjara pada Maret 2008.
Empat tahun lalu, Forkorus Yoboisembut dan pengikutnya dihukum tiga tahun bui karena mendeklarasikan negara Federal Papua Barat. Tapi tentu ada bedanya dengan dugaan makar yang terjadi sekarang.
Jika pada kasus-kasus di atas sudah berupa perbuatan, kasus yang kali ini baru sebatas perkataan. Tapi terlepas dari itu dengan adanya penangkapan 11 orang ini, reputasi dan kredibilitas Polri tengah dipertaruhkan.
Benar atau tidaknya tindakan Polri ini nantinya akan bisa dilihat dari hasil pengadilan. Diharapkan, kasus ini bisa jadi pembelajaran karena pada akhirnya menimbulkan rasa cemas dan rasa takut tersendiri bagi masyarakat yang sibuk dengan pergulatan hidup masing-masing.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.