Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Gugatan Praperadilan Krishna Murti Molor hingga 3 Jam

Ferio Pristiawan Ekananda , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2016 |15:06 WIB
Sidang Gugatan Praperadilan Krishna Murti Molor hingga 3 Jam
Kombes Krishna Murti saat menjabat Direskrimum Polda Metro Jaya (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Sidang praperadilan gugatan istri pensiunan polisi, Melva Tambunan (42) terhadap mantan ‎Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016), molor hingga tiga jam lebih.

Sidang ‎seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.00 lewat belum juga dimulai. Molornya sidang diduga karena dalam waktu bersamaan di pengadilan itu ada sidang Mahkamah Agung.

Padahal, sidang kali ini agendanya pembacaan kesimpulan atas gugatan praperadilan diajukan Melva terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pencurian dokumen, penggelapan dan pemalsuan buku nikah istri sah Almarhum Kombes Agus Maulana.

SP3 tersebut diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang saat itu dipimpin Kombes Krishna Murti.

‎Melva menggugat SP3 itu ke PN Jakarta Selatan pada 3 November 2016 karena merasa dirugikan.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement