JAKARTA - Fraksi Partai Golkar tak mempersoalkan Fraksi PDIP membentuk satuan tugas guna memuluskan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Rencana revisi itu terkait keinginan PDIP untuk mendapat jatah kursi pimpinan DPR.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsudin, menyebut Fraksi PDIP sudah membicarakan masalah ini secara informal.
"Secara informal sudah bicara. Secara prinsip enggak ada masalah. Tinggal apakah bentuk itu harus mengubah UU MD3 atau konsensus dari fraksi-fraksi. Ini pernah dilakukan di MKD dan komisi-komisi. Tidak mengubah MD3," ujar Aziz saat dihubungi, Kamis (8/12/2016).
Aziz menganggap apa yang dilakukan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sangat wajar. Mengingat Fraksi PDIP memiliki junlah kursi terbanyak di DPR, yakni 109 kursi. "Ini supaya DPR ada kebersamaan," kata dia.
Menurut Aziz, yang harus dibicarakan saat ini adalah merumuskan mekanisme penambahan jumlah kursi pimpinan DPR. Aziz menambahkan, penambahan jumlah kursi pimpinan DPR tidak harus dilakukan melalui revisi UU MD3, cukup konsensus antara 10 fraksi di DPR untuk menambah jumlah kursi pimpinan.
"Konsensus ini pernah dilakukan saat kami menambah jumlah pimpinan di komisi-komisi. Tidak mengubah MD3," tukasnya.
(Feri Agus Setyawan)