Di sisi lain, lokasi parkiran yang letaknya di sekitar halaman gedung hanya dapat menampung 40 mobil dan sekira 50 unit kendaraan roda dua.
Kondisi tersebut memaksa pengunjung yang tidak mendapat lokasi parker harus memarkirkan kendaraannya di kantong parkir milik Plaza Gajah Mada yang berdekatan dengan Gedung sementara PN Jakarta Utara.
Meski begitu, keputusan ada di tangan PN Jakarta Utara, apakah tetap menggelar persidangan di “rumahnya” atau memilih lokasi lain dengan sejumlah pertimbangan, baik keamanan maupun kenyamanan.
(Feri Agus Setyawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.