JAKARTA - Mabes Polri masih enggan membuka bukti-bukti aliran dana yang diberikan kepada para tersangka kasus dugaan perbuatan makar dalam momentum Aksi Bela Islam Jilid III yang digelar di Lapangan Silang Monas, Jakarta, pada 2 Desember 2016.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, bahwa selain sebagai bagian dari strategi penyidik dalam melakukan penyidikan. Polri juga dilarang membuka semua informasi para tersangka berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Itu subtansi penyidikan. Kalau informasi-informasi seperti itu disampaikan penyidik-penyidik ini memiliki strategi dalam satu proses pengakan hukum. Kalau semua dibuka selain UU KIP Pasal 17 itu juga membatasi untuk tidak semua disampaikan ke publik penyidik memilik strategi juga," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Kata Martinus, apabila seluruh informasi penyidikan disampaikan ke publik, nantinya para tersangka akan mudah menangkis sangkaan dari kasus yang menjerat sebelas orang aktivis tersebut. Terlebih, tersangka Rachmawati Soekarnoputri telah membantah bahwa uang sebesar Rp300 juta yang diterimanya sebagai biaya operasional dari mobilisasi massa ke Gedung Parlemen saat Aksi Bela Islam Jilid III di Monas.