"Apabila disampaikan semua nanti akan menjadi sebuah bahan untuk meng-counter informasi-informasi tersebut. Contohnya, ada uang yang disampaikan, kemudian uangnya dinyatakan hanya untuk beli kue, kan ini harus terkonfirmasi dengan benar pada saat dilakukan pemeriksaan," paparnya.
Sekadar diketahui, polisi telah menetapkan sebelas orang aktivis sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuataan makar. Sementara itu, penyidik hanya melakukan penahanan terhadap tiga orang aktivis, Sri Bintang Pamungkas serta dua kakak beradik Rizal dan Jamran yang dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Terbaru Polda Metro Jaya juga berhasil mencokok aktivis Hatta Taliwang dalam kasus yang sama di kediamannya pada Kamis 8 Desember dini hari. Polisi juga berhasil menyita sejumlah dokumen rahasia yang diduga sebagai bahan dari rencana aksi makar yang akan dilakukan para aktivis tersebut.
(Rachmat Fahzry)