JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa Menteri Haji Arab Saudi memutuskan adanya penambahan biaya visa sebesar 2.000 riyal bagi jamaah umrah yang berangkat kedua kali dan seterusnya dalam kurun waktu satu tahun. Kebijakan ini sudah mulai berjalan mulai 2 Oktober 2016.
"Adanya penambahan biaya visa. Khusus umrah kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhitung 1 Muharram 1348 Hijriah atau 2 Oktober 2016," ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Sedangkan bagi jamaah yang akan berangkat untuk pertama kalinya tidak dikenakan biaya visa tambahan. "Bagi yang umrah kali pertama tentu dibebaskan biaya pengurusan visa. Tapi dalam kurun waktu satu tahun, bagi yang berumrah kedua kali dan seterusnya, maka dikenakan biaya visa sebesar 2.000 riyal Saudi," ujarnya.
Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil menerangkan, pelaksanaan ibadah umrah sudah dibuka oleh Pemeintah Arab Saudi sejak November 2016.
Ia melanjutkan, penambahan biaya visa sebesar 2.000 riyal bagi jamaah umrah yang berangkat untuk kedua atau kesekian kalinya ini merupakan hasil sidang kabinet Pemerintah Arab Saudi.
"Sidang kabinet (Pemerintah Arab Saudi) yang dilakukan pada pertengahan Agustus 2016 memutuskan mereka yang masuk Arab Saudi itu dikenakan 2.000 riyal, dikecualikan bagi jamaah haji dan umrah pertama kali," ujar Abdul.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.