JAKARTA - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama sejumlah Kementerian/Lembaga/Badan negara sedang melakukan proses penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kesepahaman ini diikuti oleh 9 Kementerian/Lembaga/Badan lainnya selain Kementerian Agama.
Seluruhnya adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, POLRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Masing-masing sepakat membantu sesuai dengan tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara dan tugas lainnya terkait dengan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim, menjelaskan bahwa penyusunan MoU ini memiliki maksud dan tujuan sebagai dasar legalitas formal dalam menjalankan tugas masing-masing pihak.
“MoU ini akan menjadi pedoman para pihak dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah,” kata Arfi di Jakarta, Sabtu (17/11/2018).