“Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaran Ibadah Umrah yang akan ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon I masing-masing Kementerian/lembaga,” pungkas Arfi.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Ali Machzumi, secara prinsip semua perwakilan dari Kementerian/Lembaga telah sepakat dengan substansi MoU. Ali juga menyatakan bahwa bidang garapan Tim Satgas yang akan dibentuk nantinya tidak hanya mengawasi penyelenggaraan umrah oleh travel yang berizin PPIU.
“Satgas ini nantinya juga akan mengawasi travel-travel tidak berizin PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah,” tutur Ali.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.