"AJI mengecam keras kebijakan Kemenkominfo ini. Pemblokiran itu merupakan tindakan beredel terhadap media pers dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.
Selain itu, AJI juga mengecam adanya pembatasan dalam kebebasan berekspresi yang dilakukan masyarakat sepanjang 2016. Seperti, pembubaran acara-acara yang dilakukan sejumlah ormas keagamaan.
AJI, lanjut Suwarjono, menilai represi atas kebebasan berekspresi warga adalah ancaman bagi kebebasan pers dan kerja pers untuk mengembangkan pendapat umum.
"AJI menuntut Polri menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi,dengan tetap menindak segala bemtuk anjuran kekerasan maupun ujaran kebencian," harapnya.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.