Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelapkan Motor Orang, Ahok Ditangkap lalu Dipenjara

Mewan Haqulana , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2016 |00:32 WIB
Gelapkan Motor Orang, Ahok Ditangkap lalu Dipenjara
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

PALEMBANG - Aparat Polsek Kemuning menangkap Dedi alias Ahok (27) karena diduga sudah berkali-kali menggelapkan sepeda motor. Ahok diciduk di rumahnya kawasan Jalan Tiga Serangkai, Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka mengaku telah berulang kali menggelapkan sepeda motor. Modusnya ia mengaku kepada korban sebagai karyawan dealer jual beli motor dan menawarkan pekerjaan.

Kemudian tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendan menemukan bos dealer untuk memasukkan korban bekerja. "Sejak empat bulan terakhir sudah ada sekira delapan motor yang saya dapat. Motor tersebut saya jual ke Kertapato seharga Rp1 hingga 1,5 juta," kata Ahok di Mapolsek Kemuning, Rabu (28/12/2016).

Uang hasil penjualan tetsebut digunakan untuk membeli beras dan kebutuhan sehari-hari. "Sekarang cari kerja susah, saya terpaksa melakukan ini untuk menghidupi istri dan anak saya," ujar pria dua anak itu.

Sementara Kapolsek Kemuning, AKP Hikmat Solihin mengatakan, dari hasil pemeriksaan setidaknya sudah ada delapan sepeda motor yang digelapkan tersangka dari empat lokasi. Ia sudah ditahan untuk penyidikan.

“Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan barang milik orang lain,” ujarnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement