Ketua Forum Komunikasi Keluarga Becak, Sardi Ahmad, mengatakan aksi ini merupakan puncak dari kekesalan mereka terhadap keberadaan Go-Jek.
Sardi menerangkan, keberadaan Go-Jek telah melampuai batas. Sebab para Go-Jek ini ternyata tak memiliki izin beroperasi. Selain itu, Go-Jek tidak memiliki regulasi tarif tetap.
"Semenjak beroperasinya Go-Jek di Kota Solo, penghasilan saya menurun drastis. Regulasi tarif mereka pun tak ada. Go-Jek sendiri dengan tarif jarak dekat di bawah Rp10 ribu dilayani," jelas Sardi saat ditemui Okezone di sela aksi demo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/12/2016).
Hal senada diungkapkan Pembina Paguyuban Becak Kota Solo, Kusumo Putro. Ia meminta Pemerintah Kota Solo benar-benar mendengarkan aspirasi para penarik becak dan ojek pangkalan. Bila aspirasi itu diabaikan, tak menutup kemungkinan aksi penolakan yang lebih besar pun akan digelar.
"Keinginan kami sangat sederhana. Pemkot Solo untuk segera dapat membuat perda tentang transportasi yang baru agar konflik seperti ini tidak terjadi di kemudian hari," terang Kusumo.