Mereka sudah dipulangkan ke Polres Brebes menunggu sidang internal Propam Polda. Jika pelanggaran disiplin dilakukan lebih dari tiga kali, bisa kena sanksi kode etik.
Informasi yang dihimpun, modus punglinya adalah melayani pembuatan SIM baru dengan tarif tertentu dan memungut biaya lebih untuk perpanjangan SIM tidak sesuai ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova menyebut SIM keliling hanya melayani perpanjangan. "Kalau sidang disiplin, hukuman terberat bisa kurungan 14 hari di tempat khusus (sel tahanan)," tandasnya.
(Rizka Diputra)