SEOUL - Sidang kasus korupsi yang melibatkan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye kini telah memasuki tahap gelar perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel. Sebelumnya, sidang pertama hanya berlangsung sembilan menit akibat absennya Park. Setelah ditunda, sidang kembali digelar hari ini, Kamis 5 Januari 2017.
Sebagaimana dinukil dari Aljazeera, Kamis (5/1/2017) Park kembali tidak hadir dalam sidang kedua tersebut. Pengacara Park, Lee Joong-hwan mengatakan absennya Park tidak menyalahi hukum. Menurutnya, Park tidak perlu menghadiri persidangan kecuali terdapat situasi darurat.
Dalam sidang tersebut, pengacara Park, anggota parlemen Korsel dan jaksa terlibat adu argumen. Salah satu anggota parlemen, Kweon Seong Dong, yang berperan sebagai kepala jaksa penuntut umum dalam persidangan mengatakan, Park telah mengkhianati kepercayaan masyarakat secara serius serta telah melanggar konstitusi dan hukum pidana.
Sementara itu, Lee menyatakan, tuduhan yang melibatkan kliennya tersebut tidak cukup bukti karena didasarkan pada laporan media, bukan delik pidana. Menurut keterangan profesor hukum Universitas Konkuk, Seoul, Han Sang-hie, Lee telah menyarankan Park untuk tidak hadir di persidangan karena skandal yang melibatkannya belum sepenuhnya terbukti.
Sembilan hakim yang memimpin sidang juga tidak memiliki wewenang untuk memaksa Park hadir. Sebelumnya, Park selalu konsisten untuk menolak menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak kejaksaan. Persidangan pemakzulan Park Geun-hye di MK akan berlangsung selama enam bulan. (rav)
(Rifa Nadia Nurfuadah)