SUMSEL - Majelis hakim pengadilan negeri Sekayu, Kantor Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, menjatuhkan vonis mati terhadap Agus Mubarok (23), otak pembunuhan berantai pada keluarga Tasir, beserta istri, anak dan dua cucunya.
Sementara, tiga pelaku lain Purwanto (22), Abdul Kohar (19) dan Uuk (17) divonis hukuman 18 tahun penjara.
Digelar di Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (5/1/2017), sidang putusan dipimpin oleh ketua majelis Hakim Sobandi, hakim anggota Decky Christian dan Arlen Veronica digelar berbeda.
Agus Mubarok divonis hukuman mati karena terbukti menjadi otak pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Tasir (68), Ropiah (66), Kartini (37), Winarti (14) dan Apriani (7).
Di antara pertimbangan yang memberatkan, terdakwa telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Kemudian menghabisi korban dengan cara sadia dan tanpa rasa kasihan. Padahal dua korban masih anak-anak. Sementara pertimbangan yang meringankan tidak ada.
"Memperhatikan Pasal 340 KHUP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP, mengadili, menyatakan terdakwa Agus Mubarok, secara sah dan diyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan dengan merencanakan sebelumnya, sehingga melenyapkan nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana mati," tegas hakim ketua saat membacakan vonis.
Vonis mati yang dijatuhakn hakim sama seperti tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Banyuasin. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Zainal SH belum menerima sepenuhnya. "Kami pikir-pikir dulu," katanya.