BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka kasus kerusakan hulu sungai Cimanuk, yang menyebabkan banjir bandang, pada 19 September 2016.
Ketujuh perusahaan tersebut, diantaranya berinisial PD, DP, SAD, PJD, BRI, DI, dan PT AJ.
Enam di antara perusahan yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan perusahaan yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang dan tidak dilengkapi dokumen lingkungan.
Sementara itu, satu perusahaan yang juga telah di jadikan tersangka yakni merupakan perusahaaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak menerapkan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
"Semuanya sudah di police line dan dilarang untuk beroperasi," ujar KabidHumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (5/12/2017).