Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabulkan Gugatan Warga Bukit Duri, PTUN Minta Pemkot Jaksel Bayar Ganti Rugi

Badriyanto , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2017 |10:39 WIB
Kabulkan Gugatan Warga Bukit Duri, PTUN Minta Pemkot Jaksel Bayar Ganti Rugi
Penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan (Okezone)
A
A
A

Majelis hakim PTUN menyatakan, kepemilikan surat warga atas tanah tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan.

"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," beber Vera.

Sebagaimana diketahui, pada Oktober 2016, warga Bukit Duri melayangkan gugatan ke PTUN terkait SP1 yang dikeluarkan Kasatpol PP Jakarta Selatan terkait perintah bagi warga untuk membongkar bangunan tempat tinggalnya sendiri, dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan.

Sebelum menggugat, warga Bukit Duri juga telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan warga juga memenangkan gugatan tersebut.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement