"Kami belum menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa itu," ucapnya.
Pihak kepolisian lanjut Evi, sudah menyita sejumlah barang bukti dari dugaan kelalaian itu, di antaranya puing bangunan berupa beton dan baja serta sejumlah perlengkapan kerja yang digunakan korban saat bekerja.
"Pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian itu bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.