Selain menjaring puluhan pelajar Satpol PP setempat juga mengamankan tujuh unit telefon genggam milik pelajar. Menurutnya, penertiban puluhan pelajar tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang penyakit masyarakat.
Sementara itu Kepala Sekolah SMKN 4, Taharudin mengatakan akan memproses berdasarkan aturan sekolah terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para pelajar tersebut. Ia mengatakan pihak sekolah telah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada orangtua murid untuk memberikan pembinaan dan pemahaman.
"Selain memanggil wali murid, sekolah juga mengadakan bimbingan konseling kepada pelajar yang terlibat masalah seperti kasus ini," ujar Taharudin.
(Rizka Diputra)