JAKARTA - Posisi Kapolda Jawa Barat yang diamanahkan kepada Irjen Anton Charliyan tengah goyang. Sebab, setelah diketahui sebagai Ketua Dewan Pembina organisasi masyarakat Gerakan Masa Bawah Indonesia (GMBI), banyak kritikan masuk kepada mantan Kadiv Humas Polri tersebut.
Memang tidak ada soal, anggota Polri menjadi pembina organisasi tertentu dengan catatan harus seizin pimpinan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 huruf d.
Goncangan semakin keras ketika massa Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat bentrok dengan massa GMBI di Mapolda Jabar melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2017. Mereka meminta agar Anton dicopot dari jabatannya. Massa FPI menduga Anton lah yang mengerahkan massa GMBI untuk menyerang FPI.
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Kapolri tentunya akan mengevaluasi kejadian bentrok pasca pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Mapolda Jabar tersebut. Begitu juga dengan Anton yang menjabat sebagai Dewan Pembina GMBI.