"Pasti akan (evaluasi), tidak lepas dari tanggung jawab. Kenapa seperti itu dan sebagainya. Keberadaan person dari kepolisian harus membawa kebaikan dalam komunitas," kata Boy di Kompleks STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Boy sendiri menegaskan, anggota kepolisian memang dilarang menjadi anggota suatu ormas tertentu. Namun untuk menjadi pembina asal seizin pimpinan tidak masalah. Selain itu, organisasi yang dibina tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
"Yang terpenting ormas yang dijadikan atau diminta sebagai penasihat atau pembina itu tidak bertentangan dengan Pancasila," katanya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan posisi Anton Charliyan sebagai Dewan Pembina di GMBI sudah seizin Kapolri.
(Awaludin)