“Tujuan dilakukan penataan toko tradisional atau kelontong agar keberadaanya tidak saling merugikan dan mematikan dengan pasar tradisional, UMKM dan koperasi,” tuturnya.
Bentuk penataan tersebut terlihat dengan adanya aturan seperti di dalam Bab III mengenai kriteria toko tradisional atau kelontong seperti dalam Pasal 4 batasan luas lantai toko tradisional atau toko kelontong maksimal 100 meter, memiliki modal kerja maksimal Rp 300 juta, penjualan dilakukan dengan pemberian layanan lansung oleh penjual kepada pembeli.
“Pasal 7 juga ada aturan mengenai jam buka hari Senin sampai Jumat pukul 05.00 – 22.00 dan Sabtu – Minggu pukul 05.00 – 23.00,” ujar dia.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.