Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fadli Zon Anggap Presidential Threshold Tak Logis

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 23 Januari 2017 |13:56 WIB
Fadli Zon Anggap <i>Presidential Threshold</i> Tak Logis
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Foto: Dok. Antara)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR bidang Polhukam, Fadli Zon menilai, penggunaan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 mendatang, dinilai tidak logis dan di luar nalar.

Pasalnya, penggunaan threshold itu nantinya akan mengacu pada hasil Pemilu 2014 yang sudah berlalu.

"Begini, presidential threshold itu mau mengikuti yang mana?" kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/1/2017).

"Enggak bisa dong presidential threshold dipakai dari pemilu yang sebelumnya. Pemilu sebelumnya dah selesai. Pemilu 2014 sudah tutup buku, enggak ada lagi presidential threshold dipakai dari Pemilu 2014," imbuhnya.

Menurut Fadli, keserentakan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), berarti pilpres dilakukan tanpa adanya threshold. Lain halnya jika pileg dan pilpres dilakukan di waktu berbeda.

"Enggak usah lagi ada presidential threshold. Logikanya saja kita pakai akal sehat," tegasnya.

Fadli menegaskan, DPR sebagai pembuat Undang-Undang (UU) juga harus menggunakan nalar dalam membuat peraturan UU ke depan. Ada bermacam hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan suatu UU.

"Ya jadi memang tidak boleh ada sama sekali, 0% gitu. Semua partai peserta bisa mencalonkan presiden masing-masing," ujarnya.

Fadli mengatakan, jika bangsa Indonesia sudah bersepakat untuk berdemokrasi maka jangan membatasi atau mempersulit seseorang untuk memenuhi hak memilih dan dipilih sebagaimana makna demokrasi.

Karena, setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan, dan itu wajib dijalankan pemerintahan tanpa terkecuali. "Termasuk hak dipilih memilih. Jangan dipersulit," tegasnya.

"Tapi tentu ada batasnya. Dalam hal ini peserta pemilu berhak untuk calonkan. Atau partai existing, atau yang baru. Ada calon presiden 20 orang biasa saja kenapa takut," tandasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement