Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby meminta Polda Riau memeriksa perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal tersebut. Sekaligus menjatuhkan sanksi apabila terbukti ada unsur kesengajaan.
"Polda harus selidiki itu, kenapa sampai ada TKA Ilegal, apakah ada oknum yang memasukkan. Jangan hanya dideportasi saja, enak sekali mereka dipulangkan pakai uang negara," ujarnya.
Menurutd ia, jika sanksi pemulangan yang diterapkan untuk TKA ilegal, maka hal itu tidak akan memberikan dampak apa pun terhadap perusahaan yang mempekerjakannya. Perusahaan yang terbukti bermasalah, harus dicabut izinnya.
"Harus ada sanksi yang lebih keras misalnya pencabutan izin atau sanksi lain yang akan memberikan efek jera terhadap perusahaan. Jika dipulangkan, maka mereka bisa saja datang lagi," ujar dia.
(Ranto Rajagukguk)