Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKA Ilegal Cina di PLTU Tenayan Bertambah

Agregasi Riau Mandiri , Jurnalis-Senin, 23 Januari 2017 |12:12 WIB
TKA Ilegal Cina di PLTU Tenayan Bertambah
Ilustrasi (Foto: Guardian)
A
A
A

Namun terhadap 88 orang yang mempunyai visa kunjungan, kemungkinan besarnya tidak mempunyai IMTA. "Karena untuk mendapatkan visa tinggal terbatas baru, itu dasarnya adalah RPTKA dan IMTA," ujar Sutrisno.

Seperti dirilis sebelumnya, awalnya ada 35 TKA ilegal asal Cina, yang ditahan pihak Imigrasi. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Ferdinand Siagian, dari jumlah itu, PT Hypec selaku pihak yang membawa mereka ke Riau, baru bisa menunjukkan 24 paspor. PT Hypec juga tak bisa menunjukkan dokumen izin lainnya.

Sementara terkait sanksi, Ferdinand kembali menerangkan, para TKA ilegal itu bisa dijatuhkan sanksi berupa pidana penjara hingga sanksi deportasi. Hal itu dilihat nanti dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Sebab, kuat dugaan mereka datang ke Indonesia hanya menggunakan visa wisata. Namun begitu sampai di Riau, mereka malah bekerja di PLTU Tenayan Raya.

"Kalau terbukti bersalah mereka bisa dipenjara 5 tahun denda Rp500 juta," kata Ferdinand.

Namun ia menegaskan, 35 TKA ilegal tersebut jelas bekerja di PLTU di Kawasan Tenayan Raya. "Kalau kegiatan berhari-hari dengan perlengkapan dan pakaian lengkap pekerja, itu namanya mereka bekerja," tuturnya.

Menurut dia, selain para TKA ilegal, pemeriksaan juga akan dilanjutkan dengan menyelediki pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka. Begitu pula dengan perusahaan yang memberikan pekerjaan, dalam hal ini PT PLN (Persero).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement