MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hakim Djaniko Girsang menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Ramadhan Pohan. Dengan penolakan itu, perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp15,3 miliar yang menyeret Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu akan terus dilanjutkan.
Keputusan menolak ekspesi Ramadhan Pohan dibacakan majelis hakim pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1/2017)
"Memutuskan untuk menolak seluruh ekspeksi terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini di persidangan berikutnya," ujar Hakim Djaniko.
Penolakan terhadap eksepsi Ramadhan, menurut Hakim Djaniko, karena eksepsi yang disampaikan telah jauh masuk ke pokok perkara. Di sisi lain, dakwaan jaksa penuntut umum dinilai telah lengkap, karena sudah memuat unsur pidana yang didakwakan.
Meski menolak seluruh keberatan Ramadhan atas perkara itu, namun majelis hakim tidak memerintahkan penuntut umum untuk melakukan penahanan. Ramadhan pun melengang bebas ke luar pengadilan sesaat setelah majelis menskors persidangan.
Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini, Ramadhan didakwa bersama Savita Linda Hora Panjaitan. Savita merupakan bendahara pada tim pemenangan Ramadhan Pohan-Edi Kusuma, saat mengikuti kontestasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 2015.
Seperti Ramadhan, Savita juga mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela pada hari ini. Eksepsi yang disampaikan Savita pun ditolak majelis hakim.
Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita didakwa melakukan penipuan dan menggelapkan Rp10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Ramadhan dan Linda didakwa telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP subs Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.