JAKARTA - Kekosongan jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pasca tertangkaptangannya hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera diisi. Pasalnya, saat ini hanya ada 8 hakim konstitusi yang aktif.
"Hakim MK ini kan 3 dari usulan pemerintah, 3 usulan DPR, dan 3 usulan Mahkamah Agung. Dan pak Patrialis kan usulan Pemerintah," kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam jumpa persnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2017.
Meski demikian, ketika Patrialis Akbar dikenakan putusan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat oleh Majelis Kehormatan MK, tak lama MK akan mengajukan permintaan pemberhentian tidak hormat kepada yang bersangkutan.
"Tentunya andaikata pak Patrialis melakukan pelanggaran berat, maka Presiden berkewajiban mengisi kekosongan itu," tukasnya.
Hal itu akan secara otomatis dilakukan oleh pemerintah agar hakim konstitusi genap berjumlah 9 orang. "Kita tidak bisa menuntut apa-apa terserah Presiden yang mengisi hakim konstitusi yang lowong siapa," terangnya.
Arief berharap pemerintah segera memikirkan hal tersebut terkait lowongnya posisi hakim konstitusi ketika Patrialis resmi diberhentikan.
"Mengingat Judicial Review di MK sangat banyak, belum lagi sebentar juga ada Pilkada. Jadi sangat urgent untuk segera mengisi kekosongan hakim MK," tuturnya.
(Ulung Tranggana)