Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TOP NEWS: Drama Kasus Penodaan Pancasila, Habib Rizieq Resmi Tersangka

TOP NEWS: Drama Kasus Penodaan Pancasila, Habib Rizieq Resmi Tersangka
A
A
A

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia.Rizieq sebelumnya sudah diperiksa penyidik Polda Jawa Barat beberapa pekan lalu sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.

"Hasil gelar perkara semuanya sudah masuk unsur terpenuhi alat bukti, juga penetapan Rizieq Syihab naikan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Senin (30/1/2017).

Setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 154 a KUHP dan 320 KUHP tentang penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik. Penetapan motor gerakan #411 dan #212, yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangkap itu dikuatkan dengan sejumlah bukti dan keterangan ahli.

Meski telah dijerat sebagai tersangka penodaan Pancasila, Habib Rizieq tak langsung serta merta ditahan. Mengingat ancaman hukuman dari pasal yang disematkan untuk Habib Rizieq di bawah lima tahun penjara. Ia pun akan segera dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan pihaknya memang akan memanggil Habib Rizieq dalam waktu dekat. Anton pun meminta agar Habib Rizieq tak membawa “pasukan” ketika kembali diperiksa jajarannya.

"Ya kalau diperiksa biasa-biasa sajalah, tidak usah memobilisasi massa. Itu akan mengganggu ketertiban. Sekarang hajatan saja mengumpulkan enggak sampai 1.000 orang kan harus ada izin," kata Anton di Kompleks STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2017.

Menurut Anton, bila Habib Rizieq tetap membawa “pasukan”, sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Namun jika sudah dianggap mengganggu ketertiban, para pendukung Habib Rizieq tersebut bisa dibubarkan.

"Ya kalau dianggap mengganggu ketertiban (dibubarkan). Karena sudah ada sejarah bahwa yang bersangkutan pernah menyakiti hati masyarakat Sunda sehingga kalau mereka beraksi jangan disalahkan," tandasnya. 

(Feri Agus Setyawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement