BOGOR - Aksi seorang dukun pesugihan bernama Ropi warga Kampung Lebak, RT 04 RW 06, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berakhir sudah. Warga sekitar bersama tokoh masyarakat dan ulama melakukan musyarawarah dan membuat perjanjian agar aktivitas perdukunan yang digeluti Haji Ropi untuk dihentikan.
Kepala Desa Cintamanik, M. Sanip mengatakan, kegiatan perdukunan yang dilakukan Haji Ropi tersebut dinilai telah meresahkan warga dan sudah menyalahi ajaran syariat Islam.
"Ada masyarakat yang karena ada korban perdukunan yang dilakukan Ropi, bahkan keluarga korban sempat melakukan tindakan kekerasan akibat praktik dukunnya," kata Sanip, Rabu (1/2/2017).
Untuk itu, warga berserta ulama dan Haji Ropi diundang ke balai desa setempat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah fitnah yang memicu tindakan anarkis.
"Praktik perdukunan yang dilakukan oleh bapak Ropi dihentikan, karena perdukunan itu sudah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat saya," harapnya.